Menimbang, bahwa terhadap memori banding Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut: 1. Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Desa Sampalowo lebih tepat dikonstruksi sebagai penyalahgunaan wewenang vide pasal 3 UU TPK dari pada melawan hukum vide pasal 2 ayat (1) UU TPK.xCfpB6x.